Debt Collector Leasing Dilarang Tarik Jaminan Nasabah Kredit Macet, Syaratnya?
- Kamis, 02 November 2023

JAKARTA— Penagih utang alias debt collector perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang menarik jaminan nasabah kredit macet. Namun, hal itu bisa dilakukan dengan syarat tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap empat syarat yang harus dimiliki debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah.
Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni membawa surat kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.
Baca JugaCara Dapat Pinjaman KUR BRI 2025 Rp250 Juta, Mudah dan Cepat
Suwandi mengatakan DC juga dilarang melakukan tindak kekerasan maupun mengancam saat menagih utang. Begitu pula saat melakukan penarikan kepada kendaraan yang kreditnya bermasalah.
“Kalau DC enggak bawa surat tugas dan melakukan premanisme bisa ditangkap, jadi petugasnya [DC] harus berizin dan sopan, jangan karena mau narik sudah kayak preman di jalan, ya enggak bisa,” kata Suwandi.
Suwandi mengatakan debitur pun bisa melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum maupun regulator.
Dia menambahkan penagih yang berlaku kasar juga bisa terancam masuk daftar hitam. Bahkan dia mewanti-wanti penagih yang memiliki rekam jejak yang buruk tak bisa mendapatkan pekerjaan lagi seumur hidupnya.
“Kita enggak mau dihukum OJK [Otoritas Jasa Keuangan], jadi kita bisa juga sanksi karyawan kita yang ngaco,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam praktiknya ada juga penagih yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI. Kondisi-kondisi tersebut juga menyebabkan kredibilitas perusahaan multifinance menjadi buruk. “Yang kena leasingnya,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan leasing atau multifinance mencapai Rp458,70 triliun pada September 2023.
Angka tersebut meningkat 15,42% year—on—year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut juga meningkat dibandingkan laporan pada Agustus 2023 yakni Rp453,16 triliun.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga BBM Pertamina Hari Ini 11 September 2025 di Seluruh Indonesia
- 11 September 2025
2.
Cara Mendapat Diskon Listrik PLN 50 Persen
- 11 September 2025
3.
5 Pilihan Rumah Murah di Banjarmasin Harga Mulai Rp150 Jutaan
- 11 September 2025
4.
5 Pilihan Rumah Murah di Pringsewu Mulai Harga Rp140 Jutaan
- 11 September 2025
5.
Indonesia Bangun Pilot Plant Hidrogen Panas Bumi Pertama
- 11 September 2025