
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM (POJK UMKM). Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan kredit yang lebih cepat, murah, dan inklusif, sekaligus mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
POJK UMKM juga sejalan dengan program prioritas pemerintah Asta Cita, yang berfokus pada peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Dengan regulasi ini, OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, “Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM.” Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai jenis usaha, mulai dari ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih beragam.
Baca Juga
POJK UMKM juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya inklusi keuangan serta pengembangan inovasi pembiayaan yang berkelanjutan.
Mendorong Pertumbuhan dan Inovasi Pembiayaan
OJK mencatat, hingga Juli 2025, total kredit perbankan tumbuh 7,03% secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit untuk UMKM hanya tumbuh 1,82%, jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59%. Data ini menunjukkan tantangan besar dalam pembiayaan UMKM, yang meskipun mendapat perhatian serius, masih membutuhkan terobosan agar lebih optimal.
POJK UMKM menghadirkan sejumlah kebijakan yang mempermudah akses pembiayaan, antara lain:
-Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
-Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk menerima jaminan berupa kekayaan intelektual.
-Percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
-Penetapan biaya pembiayaan wajar, agar pembiayaan lebih terjangkau.
-Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Langkah-langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus meningkatkan inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
Ekosistem Pembiayaan yang Sehat
POJK UMKM tidak hanya mempermudah akses kredit, tetapi juga menekankan tata kelola dan manajemen risiko yang sehat. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan bagi UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK secara berkala.
Beberapa poin penting lain dalam POJK ini meliputi:
-Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
-Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan digital.
-Ketentuan hapus buku dan hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
-Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
-Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif mempermudah akses pembiayaan.
Dengan aturan ini, UMKM dapat lebih mudah mengakses kredit dengan proses yang cepat, biaya yang wajar, serta fleksibilitas yang sesuai dengan karakter usaha.
Cakupan Pelaku Usaha dan Lembaga Keuangan
POJK UMKM mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku luas bagi berbagai lembaga keuangan, antara lain:
-Bank umum dan BPR, termasuk bank syariah.
-Perusahaan pembiayaan dan modal ventura.
-Lembaga keuangan mikro dan fintech lending.
-Perusahaan pergadaian.
Lembaga lain seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dengan cakupan yang luas ini, diharapkan seluruh segmen UMKM, dari ultra mikro hingga menengah, dapat menikmati kemudahan akses pembiayaan yang lebih adil dan merata.
Harapan dan Dampak POJK UMKM
Melalui aturan ini, OJK menekankan pentingnya inovasi digital dan pendekatan inklusif dalam pembiayaan UMKM. Selain mempermudah akses kredit, POJK UMKM diharapkan mendorong UMKM lebih kompetitif, tangguh, dan siap berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dengan demikian, POJK UMKM menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat sektor UMKM, meningkatkan literasi keuangan, dan mendorong inovasi pembiayaan berbasis teknologi, sekaligus memastikan tata kelola yang sehat di seluruh ekosistem keuangan Indonesia.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Panduan Lengkap KUR BNI 2025: Jenis hingga Cara dan Syarat Pengajuan
- Senin, 15 September 2025
Terpopuler
1.
Rekomendasi 5 Soto Betawi Legendaris Jakarta yang Wajib Dicicipi
- 15 September 2025
2.
Rekomendasi Tempat Makan Ketoprak Jakarta Terpopuler di Malang
- 15 September 2025
3.
3 Rekomendasi Rawon Hidden Gem di Malang dengan Kuah Medok
- 15 September 2025
4.
Keberuntungan Cinta 6 Shio Hari Ini 15 September 2025
- 15 September 2025
5.
5 Pilihan Rumah Murah di Kelayan Timur Banjarmasin Mulai Rp 176 Jutaan
- 15 September 2025