Aturan Ganjil Genap Jakarta Selasa Ini, Cek Lokasi Lengka

Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:00:43 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selasa Ini, Cek Lokasi Lengka

JAKARTA - Memasuki pekan kedua Oktober 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.

Kebijakan ini berlaku pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan ketentuan bahwa kendaraan berpelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diizinkan melintas di kawasan yang termasuk dalam zona pembatasan lalu lintas, sementara pelat genap (0, 2, 4, 6, dan 8) tidak diperbolehkan.

Penerapan ganjil genap di Jakarta bukan hal baru. Sejak pertama kali diberlakukan, sistem ini menjadi salah satu cara efektif pemerintah untuk menekan kemacetan yang sering kali terjadi di jam-jam sibuk. Dengan jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang kini semakin terintegrasi.

Jam Operasional dan Pengawasan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan pada dua periode waktu. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam hari berlangsung pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan, baik ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan petugas pengawas di titik-titik rawan pelanggaran. Selain itu, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga diaktifkan di seluruh kawasan ganjil genap untuk menindak pelanggaran secara elektronik. Sistem tilang digital ini memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan efisien.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta

Pelaksanaan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selain itu, aturan juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini dinilai efektif dalam membantu mengurai kemacetan, menekan polusi udara, serta mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara. Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan nomor pelat kendaraan dan tanggal sebelum beraktivitas agar terhindar dari pelanggaran.

26 Ruas Jalan Terdampak Ganjil Genap

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, terdapat 26 ruas jalan utama di Jakarta yang termasuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap. Berikut daftarnya:

Jalan Pintu Besar

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S. Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Panjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas jalan tersebut merupakan jalur utama penghubung antarwilayah yang kerap menjadi pusat kemacetan. Karena itu, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk menyeimbangkan volume kendaraan di kedua arah dan meminimalisasi penumpukan kendaraan di jam sibuk.

Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil Genap

Meskipun berlaku ketat, sejumlah kendaraan tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap. Pengecualian ini diatur berdasarkan pertimbangan fungsi sosial dan kemanusiaan. Berikut daftar kendaraan yang boleh melintas meski tidak sesuai nomor pelat:

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran

Angkutan umum berpelat kuning

Kendaraan berbasis listrik

Sepeda motor

Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas

Kendaraan dinas operasional TNI, Polri, dan instansi pemerintah

Kendaraan pejabat negara, lembaga asing, serta tamu negara

Kendaraan pengangkut uang milik Bank Indonesia atau lembaga keuangan

Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, mobilisasi pasien, vaksin, atau tabung oksigen

Kendaraan logistik pengangkut bahan pokok

Selain itu, kendaraan dengan kepentingan darurat dapat memperoleh toleransi sesuai pertimbangan petugas di lapangan.

Disiplin Berlalu Lintas Jadi Kunci Kelancaran

Meskipun kebijakan ini telah diterapkan selama beberapa tahun, masih banyak pengendara yang kurang disiplin atau lupa menyesuaikan jadwal perjalanan. Biasanya, hal ini terjadi di awal pekan ketika mobilitas warga meningkat.

Untuk menghindari pelanggaran, masyarakat disarankan melakukan perencanaan perjalanan lebih awal, seperti memeriksa nomor pelat kendaraan, memperkirakan waktu berangkat agar tidak bertepatan dengan jam pembatasan, atau memanfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, dan KRL.

Etika berkendara juga berperan besar dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Pengendara diimbau untuk menghindari manuver berbahaya, menghormati sesama pengguna jalan, serta menaati rambu lalu lintas. Tindakan sederhana seperti ini dapat membantu menciptakan suasana jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Tujuan Utama: Mengurai Kemacetan dan Menekan Polusi

Selain untuk mengendalikan volume kendaraan, sistem ganjil genap juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon di Jakarta. Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa sektor transportasi masih menjadi penyumbang utama polusi udara di ibu kota.

Dengan adanya pembatasan kendaraan, diharapkan jumlah mobil pribadi yang melintas berkurang, sehingga kualitas udara menjadi lebih baik. Pemerintah juga terus berupaya memperluas jaringan transportasi publik agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan moda perjalanan.

Terkini

BP-AKR Percepat Ketersediaan BBM di Seluruh SPBU

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:39:46 WIB

Target Pendapatan Petrosea PTRO Capai Puncak Tahun 2026

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:39:44 WIB

Jadwal Cum Dividen UNTR dan UNIC Hari Ini 7 Oktober 2025

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:39:42 WIB

Astra Caplok MMLP dengan Nilai Investasi Tiga Triliun

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:39:41 WIB