
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen.
Langkah ini diambil untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sekaligus memberikan kepastian lebih besar bagi nasabah. Kebijakan baru akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang fokus pada perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penurunan persentase pembagian risiko ini sekaligus menyempurnakan Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025.
Baca Juga
“Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment perlu diturunkan,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis.
Ogi menambahkan, aturan baru ini akan menggantikan SEOJK dengan Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif, sekaligus memastikan nasabah memperoleh pilihan produk sesuai kebutuhan.
Setiap perusahaan asuransi kesehatan diwajibkan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, sehingga klaim dapat ditanggung penuh.
Meski diwajibkan menyediakan produk tanpa pembagian risiko, perusahaan tetap diperbolehkan menawarkan skema risk sharing. “Perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, tetapi tetap bisa menawarkan produk dengan pembagian risiko,” kata Ogi.
Konsumen pun mendapat dua opsi: produk tanpa co-payment dengan premi lebih tinggi atau produk dengan co-payment yang preminya lebih rendah. Kebijakan ini memberi fleksibilitas sesuai kemampuan finansial dan preferensi masing-masing nasabah.
Selain menurunkan persentase, OJK juga mengganti istilah “co-payment” menjadi “risk sharing.” Pergantian istilah ini berdasarkan masukan perwakilan konsumen yang menilai istilah lama terlalu berfokus pada biaya, bukan mekanisme perlindungan risiko.
Ogi menegaskan, transparansi premi menjadi kewajiban bagi perusahaan asuransi. Calon pemegang polis bisa membandingkan harga antara produk tanpa risk sharing dan produk dengan risk sharing sebelum menentukan pilihan, sehingga keputusan lebih informatif.
Aturan baru juga mencakup pengecualian pembagian risiko. Untuk klaim terkait kondisi darurat akibat kecelakaan atau penyakit kritis, seluruh biaya akan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi, tanpa dikurangi persentase pembagian risiko.
Ogi menyampaikan bahwa mekanisme lain juga diatur dalam POJK, termasuk perubahan premi yang hanya bisa dilakukan setahun sekali melalui repricing. Nasabah juga wajib menerima ringkasan polis, serta aturan masa tunggu berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.
Dengan aturan baru ini, OJK menargetkan POJK ekosistem asuransi kesehatan dapat disahkan akhir 2025 dan mulai berlaku efektif awal 2026. “Kalau diundangkan di akhir 2025, kami harapkan awal April 2026 POJK ini sudah diterapkan,” jelas Ogi.
Langkah ini menjadi bagian strategi OJK untuk memastikan perlindungan konsumen lebih optimal. Nasabah asuransi kini bisa mengakses produk dengan klaim penuh, sekaligus tetap memiliki opsi produk dengan risk sharing sesuai kebutuhan premi.
Transparansi, perlindungan maksimal, dan fleksibilitas pilihan produk menjadi fokus utama POJK baru. Investor dan nasabah diharapkan dapat memanfaatkan regulasi ini untuk membuat keputusan asuransi yang lebih tepat dan menguntungkan.
Dengan penurunan co-payment, OJK berharap masyarakat lebih terdorong menggunakan asuransi kesehatan tanpa kekhawatiran biaya tambahan yang membebani. Mekanisme risk sharing tetap menjadi alternatif bagi mereka yang memilih premi lebih ringan.
Aturan ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan ekosistem asuransi yang modern dan inklusif. Perlindungan konsumen menjadi pilar utama, di samping kepastian mekanisme klaim yang lebih jelas dan transparan.
OJK menegaskan setiap langkah diambil dengan memperhatikan keseimbangan antara hak konsumen dan keberlanjutan industri asuransi. POJK ini menjadi tonggak penting bagi ekosistem asuransi kesehatan nasional.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Rekomendasi Saham Hari Ini, 19 September 2025 IHSG Melemah Tipis
- 19 September 2025
2.
OJK Setujui Pembatasan Layanan RDN untuk Investor Aman
- 19 September 2025
3.
OJK Turunkan Co-Payment Asuransi Jadi 5 Persen
- 19 September 2025
4.
Kemenkeu Revisi RAPBN 2026, Defisit Naik 2,68 Persen
- 19 September 2025
5.
BI Siapkan Dua Produk Derivatif Baru, Dorong Pasar Maju
- 19 September 2025